
DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, tak gentar dengan ancaman Penasihat Keamanan Nasional Amerika Serikat (AS) John Bolton yang akan memberi sanksi kepada para hakim.
Pada Senin lalu Bolton mengatakan, jika ICC melanjutkan penyelidikan dugaan kejahatan perang yang dilakukan tentara maupun dinas intelijen Amerika di Afghanistan, pihaknya akan menjatuhkan beberapa sanksi.
Baca Juga: Palestina Bawa Israel ke Pengadilan Internasional, AS Tutup Kantor PLO
"ICC merupakan pengadilan hukum, akan terus melanjutkan tugasnya tanpa terpengaruh, sesuai dengan prinsip-prinsip dan gagasan menyeluruh dari aturan hukum," demikian pernyataan ICC, dikutip dari AFP, Selasa (11/9/2018).
Disebutkan, ICC merupakan institusi yang independen dan tidak memihak serta didukung oleh 123 negara.
Jaksa penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan, tahun lalu ada alasan mendasar yang meyakini kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan dilakukan di Afghanistan. Untuk itu pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlinbat dalam konflik, termasuk pasukan AS dan Badan Intelijen Pusat AS (CIA).
Sementara itu, bentuk sanksi yang akan dijatuhkan AS yakni melarang hakim dan jaksa yang menangani kasus Afghanistan untuk masuk AS, memblokir dana yang mereka miliki di sistem keuangan AS, serta menyeret ke pengadilan.
"Kami tidak akan bekerja sama dengan ICC. Kami tidak akan memberikan bantuan kepada ICC. Kami tidak akan bergabung dengan ICC. Kami akan membiarkan ICC mati dengan sendirinya. Lagi pula, untuk semua maksud dan tujuan, ICC sudah mati untuk kami," ujar Bolton.
AS tidak meratifikasi perjanjian Roma sebagai dasar pembentukan ICC pada 2002. Presiden AS saat itu, George W Bush, menentang berdirinya ICC. Namun pemerintahan Barack Obama AS mengambil beberapa langkah untuk bekerja sama.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QmwLac
No comments:
Post a Comment