
KUALA LUMPUR, iNews.id - Badan PBB yang mengurus soal kesejahteraan anak-anak, Unicef, mengomentari kasus remaja perempuan berusia 15 tahun yang menikah dengan pria 44 tahun di Malaysia.
Remaja di Tumpat, Kelantan, itu berstatus sebagai istri kedua. Mereka menikah secara sah sesuai hukum Islam pada Juli lalu. Sang suami juga sudah mengantongi izin dari istri pertamanya.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun Rela Jadi Istri Ke-2 Pria 44 Tahun, Alasannya Miris
"Ini tidak bisa diterima ada anak lainnya yang menikah dengan pria yang jauh lebih tua," kata perwakilan Unicef di Malaysia, Marieanne Clark Hattingh, kata dia, dikutip dari AFP, Rabu (19/9/2018).
Dia menyarankan adanya perubahan undang-undang untuk menghindari praktik pernikahan melibatkan anak-anak, terlebih dengan pasangan yang usianya terpaut jauh.
Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga menteri urusan perempuan, Wan Azizah Wan Ismail, mengatakan, petugas dinas sosial sudah bertemu dengan orangtua dan remaja yang tak disebutkan identitasnya itu di Tumpat.
Namun Wan Azizah menegaskan, pemerintah tak punya kekuatan untuk menghentikan pernikahan mereka, karena pengadilan syariat lebih berhak memberikan izin pernikahan sesama muslim.
Berdasarkan aturan di Malaysia, batas minimal seorang perempuan untuk menikah sebenarnya 16 tahun. Namun perempuan berusia di bawahnya tetap bisa menikah jika mendapat izin dari pengadilan syariat setempat.
Sebelumnya, remaja 11 tahun asal Thailand dinikahi oleh pria 41 tahun di Malaysia. Dia menjadi istri ketiga dari pria yang bekerja di perkebunan karet di Kelantan itu.
Namun pernikahan berlangsung tanpa sepengetahuan pengadilan syariat setempat sehingga sang suami dihukum denda sebesar 1.800 ringgit. Tak hanya itu, dia juga tak mengantongi izin dari istri pertama dan keduanya.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2POPSs9
No comments:
Post a Comment