Pages

Saturday, September 22, 2018

KPU Tagih Parpol Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2019

JAKARTA, iNews.id – Seusai menggelar deklarasi kampanye damai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada para peserta pemilu serentak 2019 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Laporan awal mesti diserahkan ke kantor KPU paling lambat pada Minggu (23/9/2018) ini.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU akan menunggu penyerahan LDAK hingga pukul 18.00 WIB. "Jadi saya ingin mengingatkan kembali, catat semua penerimaan yang masuk sampai kemarin tanggal 22 (September), setelah itu ditutup dulu. Hari ini dilaporkan sampai dengan pukul 18.00 WIB itu sebagai laporan awal dana kampanye," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018).

LADK diatur dalam Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 338 ayat (1) untuk caleg dari partai politik, sedangkan ayat (2) untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). LADK wajib diserahkan. Bila tidak, bisa berujung pada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Berdasarkan data KPU, jadwal parpol untuk penyampaian LADK yang sudah dikonfirmasi hingga Sabtu (22/9/2018) malam, yakni:
1. Pukul 10.00 WIB: PKS dan PSI.
2. Pukul 11.00 WIB: NasDem.
3. Pukul 12.00 WIB: Timkamnas Prabowo-Sandi dan Partai Perindo.
4. Pukul 13.00 WIB: PKB.
5. Pukul 14.00 WIB: Partai Gerindra.
6.Pukul 14.30 WIB: Timkamnas Jokowi-Ma’ruf dan PDIP.
7. Pukul 15.00 WIB: PPP, PBB, dan PKPI.
8. Pukul 16.00 WIB: PAN.
9. Pukul 17.00 WIB: Partai Golkar, Berkarya, dan Hanura.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2MWwfMT

No comments:

Post a Comment