
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memperpanjang masa perbaikan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 hingga dua bulan atau 60 hari ke depan. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno rekapitulasi DPT di kantor KPU, Minggu (16/9/2018).
"Kami tawarkan DPT perbaikan hingga 60 hari karena kita ingin menyelesaikan semuanya, tidak hanya persoalan pemilih ganda, tetapi elemen lainnya seperti e-KTP, meninggal dunia, pindah alamat dan lainnya," kata Ketua KPU Arief Budiman, Minggu (16/9/2018).
Arief menjelaskan, penetapan rekapitulasi DPT perbaikan sangat penting agar ada kejelasan dan kemudahan bagi parpol terkait DPT hasil perbaikan. Selain itu untuk menunjukkan KPU di daerah bisa menyelesaikan hasil rekapitulasi DPT hasil perbaikan.
Penetapan DPT akan dikerjakan bersama partai politik dan Bawaslu. Penyisiran DPT ganda akan dilakukan bersama mulai dari daerah hingga pusat.
BACA JUGA: Moeldoko Ingatkan Koalisi Prabowo Tak Terus Mainkan Isu DPT Ganda
”Seluruh perwakilan partai politik dan Bawaslu telah menyetujui perbaikan DPT hingga Desember 2018. Untuk KPU provinsi agar segera memberikan data-data hasil rekapitulasi kepada Bawaslu di daerah,” ujarnya.
KPU menetapkan jumlah pemilih berdasarkan hasil perbaikan sebanyak 185.084.629 pemilih dari sebelumnya 185.732.093. Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari 805.074 TPS berkurang menjadi 805.062.
Ketua Bawaslu Abhan menyetujui perbaikan DPT diperpanjang selama 60 hari ke depan. Pihaknya merekomendasikan koordinasi secara intensif untuk mendorong percepatan perekaman dengan kementerian, lembaga, dan organisasi yang memiliki pengalaman terkait masyarakat adat dan wilayah terluar untuk mengakselerasi perekaman penduduk.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QA72Lp
No comments:
Post a Comment