
JAKARTA, iNews.id - Kelompok masyarakat yang menyuarakan gerakan #2019GantiPresiden tidak boleh dihalang-halangi. Undang-undang menjamin masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.
Maka itu, kelompok yang mendukung gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan yang mendukung 2019 Jokowi dua periode perlu saling menghargai. Keduanya diimbau jangan saling mengumbar kebencian.
"Saya kira penghalangan, penghadangan apalagi dalam bentuk persekusi adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin di sekretariat MUI, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
BACA JUGA:
Keputusan Rapat Pleno, MUI Jangan Digunakan untuk Politik Kekuasaan
Muhammadiyah Protes Aksi Sweeping Pengguna Kaus #2019GantiPresiden
Menurutnya, pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah jelas menyatakan gerakan #2019GantiPresiden tidak melangga Undang-Undang Pemilu. Gerakan tersebut dinilai bukan termasuk kampanye.
"Bawaslu telah memutuskan itu tidak termasuk kampanye hitam dan tidak termasuk melanggar ketentuan," ucapnya.
Sekelompok massa menghalangi dan mengusir aktivis Neno Warisman di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018). Kedatangan Neno Warisman di Pekan Baru untuk menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden. Deklarasi#2019GantiPresiden rencananya dilakukan Minggu (26/8/2018).
Peristiwa serupa juga terjadi di Surabaya, Minggu (26/8/2018). Sekelompok massa mengepung hotel tempat Ahmad Dhani menginap. Ahmad Dhani datang ke Surabaya untuk menghadiri deklarasi gerakan #2019GantiPresiden. Sekelompok massa itu menghalangi Ahmad Dhani agar tidak bisa keluar hotel menuju lokasi deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PSnbLY
No comments:
Post a Comment