
STAVANGER, iNews.id - Komite Nobel di Norwegia memastikan tidak akan mencabut Hadiah Nobel Perdamaian milik Aung San Suu Kyi menyusul keluarnya hasil penyelidikan tim pencari fakta Dewan HAM PBB.
Aung San Suu Kyi dianggap menutup mata atau tidak menggunakan pengaruhnya sebagai pemimpin Myanmar untuk menghentikan pembasmian etnis Rohingya.
Selain itu, hasil penyelidikan tim pencari fakta juga menyebut enam pejabat militer negara itu harus diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional untuk diselidiki keterlibatan mereka. Militer Myanmar harus bertanggung jawab atas pembunuhan, pemerkosaan massal, penyiksaan, serta pembakaran perkampungan warga Rohingya di Negara Bagian Rakhine.
Suu Kyi mendapat Hadiah Nobel Perdamaian pada 1991 atas usahanya memperjuangkan demokrasi. Dia kemudian terpilih menjadi pemimpin Myanmar dalam pemilu. Namun kepemimpinannya tak mampu mengatasi masalah Rohingya yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Penting untuk diingat bahwa Hadiah Nobel, apakah itu di bidang Fisika, Sastra, atau Perdamaian, diberikan kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya di masa lalu," kata Sekretaris Komite Nobel Norwegia, Olav Njoelstad, dikutip dari Reuters, Kamis (30/8/2018)..
"Aung San Suu Kyi memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian atas perjuangannya untuk demokrasi dan kebebasan sampai 1991, tahun di mana dia mendapatkannya," ujar Njoelstad, menambahkan.
Dia menambahkan, aturan yang berlaku saat ini Hadiah Nobel tidak bisa ditarik.
Tahun lalu Ketua Komite Berit Reiss Andersen juga mengatakan hadiah Aung San Suu Kyi tidak akan ditarik meskipun muncul kritikan terhadapnya.
"Kami tidak akan melakukannya. Bukan tugas kami untuk mengamati atau menyensor apa yang dilakukan pemenang setelah hadiah itu diberikan," katanya.
Komite Nobel Norwegia merupakan sebuah panel yang beranggotakan lima warga Norwegia, sebagian besar mantan politisi dan akademisi. Hadiah Nobel lainnya diberikan di Swedia.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wwlfQd
No comments:
Post a Comment