Pages

Monday, July 29, 2019

KPPU Putuskan 7 Importir Garam Tidak Terbukti Lakukan Kartel

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh importir garam tidak terbukti melakukan kartel garam. Pasalnya, perusahaan tersebut tidak melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Adapun ketujuh importir tersebut ialah PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT UnichemCandi Indonesia, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.

"Majelis komisi memutuskan, menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," ujar Komisioner KPPU Dinni Melannie membacakan keputusan sidang di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019) malam.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya memutuskan hal tersebut karena tidak terpenuhinya unsur memengaruhi harga.

"Berdasarkan analisis majelis, salah satu unsur tidak dipenuhi maka perkara garam dinyatakan seluruh terlapor tidak bersalah," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Latar belakang perkara ini berawal dan kondisi awal 2015, saat industri makanan dan minuman mengalami kesulitan mendapatkan garam industri aneka pangan (NaCl 97 persen). Para importir melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong pemerintah untuk segera menetapkan kuota impor garam karena persediaan garam impor yang dimiliki mulai menipis.

Guna mendapatkan alokasi impor tersebut dilakukan rapat-rapat dan pertemuan yang dilakukan oleh ketujuh perusahaan tersebut dan difasilitasi oleh AIPGI. Mereka bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Tindakan tersebut dianggap melakukan pengaturan produksi berupa pembagian pengalokasian kuota impor garam industri aneka pangan untuk masing-masing perusahaan terlapor.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Namun, dalam persidangan yang dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB ketujuh perusahaan terlapor tersebut tidak terbukti melakukan praktik kartel. Pasalnya ada satu unsur yang tidak terpenuhi.

"Perjanjian terpenuhi, adanya pelaku usaha terpenuhi, mengatur produksi terpenuhi namun tidak terpenuhinya unsur mempengaruhi harga karena memang satu (perusahaan) tidak ada kuota. Enam (perusahaan) dapat kuota impor. Berdasarkan temuan majelis tidak ada kesamaan dalam menaikkan harga. Jadi kegiatan perjanjiannya tidak mengakibatkan kenaikan harga bagi konsumen," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/311r6dZ

No comments:

Post a Comment