Pages

Wednesday, June 26, 2019

TKN Sambut Baik Penolakan Kasasi BPN oleh MA

JAKARTA, iNews.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, kemarin. Kasasi kubu 02 itu ditujukan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019.

Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Ahmad Rofiq mengatakan, dugaan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang dituduhkan kubu Prabowo-Sandi selama ini ke pihak paslon 01 tidaklah benar. Fakta itu semakin dipertegas dengan kasasi BPN Prabowo-Sandi yang ditolak MA.

“Penolakan MA ini sudah sangat selayaknya didukung dan diapresiasi, karena tuduhan TSM itu sangat tidak bosa dipertanggungjawabkan,” ujar Rofiq di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sekretaris jenderal Partai Perindo itu menuturkan, semua tuduhan kecurangan TSM yang diarahkan kepada kubu Jokowi-Ma’ruf sangat mengada-ada dan bahkan cenderung terkesan tuduhan asal tanpa bukti yang kuat. “Fakta-fakta yang konon dijadikan sebagai alat bukti pun tidak dapat dibuktikan dengan baik,” kata dia.

Menurut dia, penolakan kasasi kubu Prabowo oleh MA sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat bahwa penyelenggara pemilu telah melakukan tugasnya dengan baik. “Penolakan ini memberikan pesan bahwa tuduhan TSM ini adalah pepesan kosong,” ucapnya.

BACA JUGA: MA Putuskan Gugatan BPN Prabowo-Sandi Lawan Bawaslu Tidak Diterima

Sebelumnya, MA memutuskan bahwa kasasi yang dilayangkan Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku perwakilan BPN Prabowo-Sandi terhadap gugatan sengketa pelanggaran administratif Pemilu 2019, tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Atas putusan tersebut, BPN Prabowo-Sandi juga dibebankan MA untuk membayar biaya perkara.

“Mengadili, menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, tidak diterima,” bunyi putusan MA Nomor 1 P/PAP/2019 yang diterima di Jakarta, Rabu (26/6/2019) malam.

Putusan tersebut diadili oleh majelis kasasi yang diketuai hakim Supandi. Adapun yang bertindak sebagai hakim anggota yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryanto, dan Irfan Fachrudin. Putusan diambil dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, Rabu (26/6/2019) kemarin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2YfLK9n

No comments:

Post a Comment