Pages

Sunday, June 30, 2019

Diduga Rangkap Jabatan, Dirut Garuda Indonesia Diperiksa KPPU

JAKARTA, INews.id - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra hari ini mendatangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Jakarta. Kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan KPPU terkait duggan rangkap jabatan pasca kerja sama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

Pantauan di lokasi, Ari Askhara sapaan akrabnya mulai diperiksa pada pukul 09.40 WIB dengan didampingi oleh pengacaranya. Ari Askhara akan memberikan penjelasan terkait dugaan rangkap jabatan itu melalui pengacaranya setelah selesai diperiksa oleh KPPU.

"Nanti ya (habis pemeriksaan), akan dijelaskan oleh lawyer atau pengacara saya," ujar Ari Askhara kepada wartawan di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).

KPPU sebelumnya memang hendak memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. "Iya benar hari ini ada pemeriksaan, tapi rekan-rekan media tidak boleh meliputnya," ujar Humas KPPU Firman.

Dia menuturkan bahwa KPPU akan memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut kepada wartawan pada pukul 16.00 WIB. "Ada konferensi pers untuk rekan media pada sore hari," tutur dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi yang dijatuhkan berupa, pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.

Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi. (Taufik Fajar)

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/301Qgst

No comments:

Post a Comment