Pages

Tuesday, May 7, 2019

Tarif Ojek Online Dikeluhkan, Menhub Sebar Kuesioner di 5 Kota

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi besaran tarif batas atas dan bawah ojek online. Pasalnya, terdapat keluhan masyarakat di beberapa kota terkait tarif yang dinilai mahal.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan menyebar 4.000 kuesioner untuk pengemudi dan penumpang ojek online. Kuesioner ini akan disebar di lima kota tertentu, salah satunya Bandung.

"Supaya kegiatan itu lebih bisa dipertanggungjawabkan, kami akan mengadakan semacam quick count. Kami akan menyebarkan kuisioner sebanyak 4.000 di lima kota, itu bisa mewakili," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (7/5/2019).

Dengan bantuan kuesioner tersebut pihaknya akan mengetahui apakah penetapan tarif dapat dievaluasi. Kemudian, hasil kuesioner tersebut nantinya akan didiskusikan kembali dengan aplikator dan asosiasi ojek online.

"Di situ akan terbaca ekspektasi daya beli masyarakat, keinginan dari pengendara itu berapa. Atas dasar itu akan sangat mungkin kita melakukan evaluasi," ucapnya.

Saat ini pihaknya masih akan membahas dampak dari penetapan tarif batas ojek online yang berlaku selama delapan hari belakangan. Berdasarkan catatannya, beberapa kota seperti Bandung ada keluhan masyarakat bahwa tarif ojek online saat ini terlalu mahal sehingga menyebabkan permintaan berkurang.

"Bisa dengan harga naik itu jumlah pelanggannya kurang, kalau jumlah pelanggan kurang itu berarti pendapatan masyarakat berkurang," kata dia.

Dalam menentukan tarif batas atas dan bawah ojek online yang berlaku saat ini, pihaknya menggandeng beberapa asosiasi ojek online dan aplikator. Namun, dikhawatirkan keputusan tersebut tidak bisa mewakili keseluruhan pengemudi dan masyarakat.

"Tapi kami dengan mereka ini sangat cair sekali, kami selalu berdiskusi," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VMdJj1

No comments:

Post a Comment