
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat agar harga tiket bisa diturunkan. Hal ini juga sesuai keputusan bersama dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, selama sepekan ini pihaknya melakukan penghitungan untuk menetapkan tarif batas atas yang sesuai. Ditargetkan pada Senin depan besaran tarif batas atas sudah bisa ditetapkan.
"Dalam satu minggu ini saya akan melakukan suatu pembahasan perhitungan dan dasar-dasar yang akan saya laporkan ke Menteri Perekonomian itu pada hari Senin di mana tarif batas atas itu akan kita turunkan," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (7/5/2019).
Menurut dia, penurunan tarif batas atas ini menjadi satu-satunya cara agar tarif tiket pesawat dapat turun. Pasalnya, imbauan Kemenhub untuk menurunkan tarif tiket tidak dipenuhi oleh para maskapai.
"Kenaikan harga pesawat kan sudah kita bahas berkali-kali supaya maskapai itu menurunkan tarif tapi kan tidak diturunkan," kata dia.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengundang Menhub untuk membahas hal ini. Pasalnya, kenaikan tarif bisa berujung pada kenaikan inflasi selama Lebaran.
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini meyakinkan tarif tiket pesawat akan segera turun setelah tarif batas atas diturunkan. Pasalnya, semakin hari semakin mendekati masa mudik Lebaran.
"Ya kalo besarnya saya tunggu ya, tapi pasti diturunkan," ucapnya.
Hingga saat ini, Kemenhub masih terus melakukan koordinasi bersama para maskapai dan stakeholder terkait untuk menentukan besaran tarif batas atas. "Sekarang kita lakukan (koordinasi), jadi nanti abis dari Kemenko kita tinggal tetapkan dan itu berlaku, semua maskapai itu," tuturnya.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JovUED
No comments:
Post a Comment