
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (e-KTP). Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari.
Saat tiba di Gedung KPK, mantan gubernur Sumatera Barati itu tampak mengenakan baju batik berwarna coklat. “Diminta keterangan untuk Pak Markus Nari,” kata Gamawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Selain Gamawan, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.
Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi e-KTP Tahun 2011-2012 pada Kemendagri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
BACA JUGA: Kasus Suap Romy, Menag Lukman Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Uu Tipikor).
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP 2011-2013 pada Kemendagri. Pada kasus kedua ini, Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2J9NixN
No comments:
Post a Comment