
JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan makar Eggi Sudjana dengan terlapor Capres Prabowo Subianto. Penyidik perlu melakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyidikan.
“Dari hasil analisis penyidik belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus,” ujar Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmsi, Selasa (21/5/2019).
Dia mengungkapkan, penyidik perlu mengecek kembali terkait alat bukti yang menguatkan. “Karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik,” ucapnya.
Sebelumnya SPDP yang ditujukan kepada Prabowo tersebut sempat viral di media sosial. Dalam surat yang beredar itu, Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.
BACA JUGA:
Beredar SPDP Eggi Sudjana, Prabowo Subianto Terlapor Kasus Dugaan Makar
BPN Prabowo Ajukan Penangguhan Penahanan Eggi dan Lieus
Surat itu menyebutkan, DR Suriyanto melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
SPDP itu juga mencantumkan nama terlapor lain, di antaranya Prabowo Subianto seorang pensiunan TNI yang beralamat di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Editor : Kurnia Illahi
TAG :
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2QgdCHm
No comments:
Post a Comment