Pages

Saturday, May 11, 2019

Pengacara Kesal Kivlan Zen Diperlakukan bak Teroris

JAKARTA, iNews.id, – Pengacara mantan kepala staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni kecewa dengan cara Polri memberikan surat pencegahan ke luar negeri kepada kliennya. Kendati akhirnya pencegahan dicabut, perlakuan itu dinilai tak menghormati Kivlan.

Pitra sampai saat ini merasa heran dengan pemberian surat pencegahan ke luar negeri untuk Kivlan. Lebih heran lagi surat tersebut dicabut pada keesokan harinya.

"Makanya saya bilang jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya, tindakan yang dilakukan itu menyebabkan kerugian bagi sudara Kivlan Zen," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Menurut dia, surat pencegahan itu aneh. Apalagi, Kivlan baru berstatus saksi. "Kecuali dirinya sudah tersangka baru dicegah. Ini kan baru diklarifikasi. Seakan-akan teroris saja klien kita," ujarnya.

BACA JUGA: Di Bandara Soetta, Kivlan Zen Diberi Surat Panggilan

Dia pun berpesan kepada kepolisian dan Imigrasi untuk berhati-hati dalam memperlakukan seseorang. Polisi diminta tidak semena-mena.

Kivlan Zen diberikan surat pemanggilan dan pencegahan ke luar negeri ketika hendak terbang ke Batam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019). Surat pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan penyebaran hoaks dan atau makar. Belakangan, surat pencegahan itu dibatalkan Polri.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, penetapan pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen dilakukan sesuai prosedur. Imigrasi telah menerima surat rekomendasi dari pihak polisi. Surat itu kemudian dibatalkan, juga atas permintaan Polri.

BACA JUGA: Tak Terima Dituduh Makar, Kivlan Laporkan Balik Jalaludin ke Bareskrim

Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WyoPFk

No comments:

Post a Comment