JAKARTA, iNews.id - Pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta hingga saat ini belum terlaksana. Padahal, dua nama cawagub yakni Ahmad Syaikhu dan Agun Yulianto sudah di tangan DPRD DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pembahasan pemilihan cawagub DKI Jakarta di dewan parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat memasuki titik terang. Lantaran, dia mengaku, mendapat informasi pemilihan sosok pengganti Sandiaga Salahuddin Uno bakal segera digelar DPRD DKI Jakarta.
"Katanya sih dalam waktu dekat ini sudah akan mulai ada pembahasan (pemilihan wagub DKI) di dewan," katanya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
BACA JUGA:
Pemilihan Wagub DKI Mandek, Ketua DPRD: Terbentur Tahun Politik
Berbulan-bulan Tanpa Wagub, Anies Kerepotan saat Menghadapi Urusan Ini
2 Nama Cawagub DKI Sudah Dikantongi DPRD, Ini Tahapan Selanjutnya
Meski begitu, Anies berharap, anggota legislatif DKI yang ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif (pileg) untuk segera mengetahui nasibnya. Hal itu penting, mengingat untuk mengajak segera bekerja kembali mengelesaikan persoalan orang nomor dua Ibu Kota Jakarta itu.
"Mudah-mudahan sekarang dengan hasil pileg sudah menemukan tanda-tanda tuntas, teman-teman di dewan sudah bisa aktif lagi dan harapannya nanti pembahasan bisa segera dilakukan," tuturnya.
Adapun, sudah lebih dari delapan bulan dirinya menjomblo ditinggal Sandiaga Uno yang maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Diketahui sudah ada dua nama cawagub DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Ahmad Syaikhu dan Agun Yulianto.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dua cawagub yang telah diajukan Gerindra dan PKS nantinya akan diselesaikan melalui forum dan paripurna DPRD DKI Jakarta. Dalam mekanisme tersebut, pihaknya akan menyiapkan panitia khusus (pansus) untuk menjadwalkan tanggal dari proses penentuan pemilihan wagub DKI melalui Badan Musyarawah (Bamus) yang diisi seluruh fraksi DPRD.
Sesuai peraturan yang berlaku, kata Pras, kuorum untuk menentukan wagub DKI Jakarta setidaknya 2/3 jumlah anggota DPRD. "Jadi, 2/3 dari 106 anggota dewan itulah yang akan menentukan nasib dari calon yang diusung Partai Gerindra dan PKS. Dalam mekanisme ini, juga setelah di-Bamus-kan di dalam rapim (rapat pimpinan) gabungan dengan gabungan fraksi di DPRD ini akan menentukan tanggal berapa," ujarnya.
Kemudian, pansus yang dibentuk nantinya juga akan mengatur jalannya proses pemilihan melalui voting di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Mekanisme voting itu bisa melalui pemilihan tertutup ataupun terbuka. "Dalam rapat pimpinan gabungan nanti ada sedikit pansus mengatur tata tertib, apa ini terbuka apa tertutup," kata Pras.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IW0Z34
No comments:
Post a Comment