Pages

Monday, May 13, 2019

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Ketuk Palu APBD

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono (SPR) sebagai tersangka. SPR diduga menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait ketuk palu APBD.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dia menjelaskan, SPR diduga menerima suap selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Suap tersebut, terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, Febri menambahkan, SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VmKejw

No comments:

Post a Comment