
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan Kantor PT Wisata Bahagia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan terkait penanganan kasus suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kantor Wilayah Imigrasi NTB. Dari dua lokasi itu KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.
"Sejak pagi ini, Rabu (29/5/2019) dilakukan penggeledahan di dua lokasi di NTB," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (29/5/2019).
BACA JUGA:
Pejabat Imigrasi Mataram Terkena OTT KPK, Gubernur NTB: Kita Terkejut Semua
KPK OTT Pegawai Imigrasi di NTB, 8 Orang Diamankan
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie. Kemudian Kepala Seksi Intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin serta Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (LIL) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
KPK menduga Liliana Hidayat menyuap Kurniadie dan Yusriansyah sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut untuk membebaskan dua orang WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Editor : Kurnia Illahi
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JMrVTw
No comments:
Post a Comment