Pages

Tuesday, March 26, 2019

Kuasa Hukum Jokdri Akan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Joko Driyono, Andru Bimaseta mengatakan bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Sebelumnya, Joko Driyono telah ditahan oleh Satgas Antimafia Bola di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019). Penahanan pria yang akrab disapa Jokdri itu terkait status dirinya sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti.

“Yang pasti bakal dilakukan permohonan penangguhan penahanan. Kita ajukan,” ucap Andru saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019). Namun, dia menegaskan belum dapat memastikan waktu dari pengajuan permohonan terhadap Jokdri.

Pihaknya masih membahas langkah yang akan diambil. “Diajukan kapan juga belum tahu (permohonan penangguhan penahanan), dan tim kuasa hukum akan diskusi dulu,” ucapnya.

Selain itu, Andru mengakui saat ini belum ada sosok penjamin yang akan disertakan dalam surat penanggauhan penahanan Jokdri, Namun dia yakin pihak keluarga yang akan melakukannya.

“Belum ada (penjamin), mungkin nanti dari keluarga tapi belum ada ini, karena kan keluarga beliau di Serang, Banten. Saat ini masih konsentrasi komunikasi dulu, banyak lah yang harus dilakukan,” kata Andru.

Penahanan mantan Direktur Badan Liga Indonesia tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang. Pemeriksaan Jokdri berlangsung sejak Januari sampai Maret, baik kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.

“Pukul 14.00 WIB, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap Saudara JD untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Humas Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Hendro mengatakan penahanan terhadap Jokdri berkaitan dengan kasus perusakan barang bukti, yakni pelanggaran pasal 363, 235, 233, 221 juncto 55 KUHP. Dia juga menjelaskan Jokdri memiliki keterkaitan dengan kasus pengaturan skor.

Editor : Haryo Jati Waseso

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2YlUZoQ

No comments:

Post a Comment