Pages

Monday, March 4, 2019

Kasus Suap Dana Pendidikan Cianjur, KPK Periksa Bupati Nonaktif Irvan

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM). Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Dalam perkara ini Irvan juga berstatus sebagai tersangka. Namun, pada hari ini penyidik memeriksanya sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ROS (Rosidin) terkait suap DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

BACA JUGA:

Angkot Cianjur Gratis Usai OTT Bupati, KPK Makin Gairah Buru Koruptor

Warga Cianjur Pesta OTT Bupati, KPK: Maaf, Belum Bisa di Banyak Tempat

Bupati Kena OTT, Masyarakat Cianjur Gelar Syukuran di Alun-Alun Kota

KPK juga memanggil Rosidin dan Tubagus Cepy Septhiady sebagai saksi untuk Irvan terkait perkara yang sama. Sehingga, ketiganya akan menjalani pemeriksaan silang.

"Sedangkan Rosidin dan Tubagus Cepy Septhiady diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Bupati Cianjur periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan KabupatenCianjur, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady selaku Kakak Ipar bupati sebagai tersangka.

KPK menduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14.5 persen dari total 46.8 miliar. KPK menduga Irvan selaku Bupati Cianjur mendapatkan fee 7 persen dari alokasi DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Saat OTT KPK pada Rabu, 12 Desember 2018, KPK menyita uang sebesar Rp1.5 miliar. Diduga uang itu didapat dari 140 kepala sekolah yang menerima DAK Pendidikan. Alokasi DAK Pendidikan itu sedianya untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain.

Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2TvD1kf

No comments:

Post a Comment