Pages

Monday, March 4, 2019

Jasa Marga Minta Polisi Tindak Pengemudi yang Mengebut di Trans Jawa

SEMARANG, iNews.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk meminta agar Kepolisian menindak pengemudi yang melanggar batas kecepatan di jalan tol, terutama Trans Jawa. Ini demi meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang (JSB), Arie Irianto berharap pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan bisa ditindak oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini, Jasa Marga selaku operator jalan tol tidak memiliki wewenang.

"Kami tidak punya kewenangan memberi sanksi, hanya sebatas memberi imbauan saja karena kalau pelanggaran lalu lintas harus kepolisian yang menindak," katanya di Semarang, Selasa (5/3/2019).

Arie menjelaskan PT JSB sebagai pengelola jalan tol telah memberikan peringatan berupa rambu-rambu yang dipasang di beberapa titik. Menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tol banyak disebabkan karena pengguna melanggar batas kecepatan yang ditentukan yakni antara 60-80 kilometer per jam.

"Batas kecepatan itu sudah disetujui Kementerian Perhubungan dan kepolisian saat uji kelayakan jalan tol. Artinya, aturan itu memang sudah sesuai dengan kondisi jalan," ujarnya.

Terkait keamanan berkendara di jalan tol Semarang-Batang, dia menyebut, JSB berencana memasang kamera pengawas di setiap kilometer pada awal Mei 2019.

"CCTV itu akan memantau kondisi lalu lintas di jalan tol seperti macet atau ada kendaraan yang bermasalah bisa langsung ketahuan serta kami kirim bantuan, termasuk ada kendaraan yang melanggar, kami bisa tahu mobil apa dan nomor polisinya," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SJqGob

No comments:

Post a Comment