
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut baik keputusan pemerintah membatalkan pajak e-commerce. Kebijakan tersebut seharusnya diterapkan 1 April 2019.
Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018.
"Saya rasa ini kebijakan yang baik, karena dari awal diskusi, memang semangat kami dengan Kementrian Keuangan pada dasarnya sama," ujar dia, saat dihubungi iNews.id, Sabtu (30/3/2019).
Ignatius menyebut, keputusan Sri Mulyani sangat tepat. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan upaya mendorong ekonomi digital, khususnya e-commerce bersama-sama. Pasalnya, penerapan pajak yang terlalu dini bisa mematikan industri sebelum tumbuh besar.
"Keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan lebih besar. dan ini keputusan yang baik sekali dari bu Sri Mulyani dan jajaran Kemenkeu," ujarnya.
Country General Manager Rumah123 menilai, PMK 210/2018 masih memiliki kelemahan. Salah satunya kewajiban pengumpulan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini dinilai akan membuat para pelapak (seller) di e-commerce tidak percaya diri.
"Kalau diberlakukannya tanpa pandang bulu ke semua jenis pedagang bisa mengganggu, karena pedagang yang masih kecil akan ketakutan, makanya perlu ada batasannya" ucapnya.
Oleh karenanya, Ignatius menilai, perlu pembahasan lebih dalam antara pemerintah dengan pelaku usaha agar industri tumbuh baik dan pemerintah juga memperoleh manfaatnya lewat pajak.
"Intinya harus dicari solusi yang bisa mendorong harapan pemerintah tapi juga tidak menghambat pertumbuhan industri," ujar dia.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FEKx3d
No comments:
Post a Comment