
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana merevisi peraturan mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk turis asing, atau VAT Refund For Tourist. Rencana ini merupakan salah satu upaya untuk meggenjot minat turis asing berbelanja di ritel Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpapahan mengatakan, saat ini sudah berlaku peraturan pengembalian PPN kepada turis asing. Peraturan itu tertuang dalam, PMK 76/PMK.03/2010.
Dalam aturan tersebut, setiap turis yang berbelanja dengan nilai PPN Rp500.000 atau nilai barangnya Rp5 juta dalam satu faktur pajak khusus (FPK) berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai PPN yang dibayar.
Adapun syaratnya, yakni pembelian barang harus dilakukan dalam toko ritel dan tanggal yang sama. Hal ini yang nantinya akan diganti oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Setelah dilakukan revisi, turis asing tidak lagi harus melakukan pembelian barang di tanggal dan toko ritel yang sama, dengan pembelian tetap minimal Rp5 juta. Dengan demikian diharapkan turis lebih tertarik lagi menggunakan fasilitas ini.
"Jadi nanti boleh pembelian tanggal-tanggal berbeda-beda, sepanjang totalnya Rp500.000," ujar Robert di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Bukan hanya menggenjot angka belanja turis, revisi kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menarik minat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bergabung. "Selain itu agar UMKM tertarik bergabung dalam program VAT Refund for Tourist," kata Robert.
Meskipun begitu, ketika ditanya lebih lanjut, Robert masih belum bisa memastikan kapan peraturan ini akan rampung. Namun, diharapkan kebijakan ini akan selesai dalam waktu dekat.
"Segera sih mudah-mudahan selesai," tutur Robert.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SQyCcg
No comments:
Post a Comment