Pages

Wednesday, February 20, 2019

Pengurusan Pindah TPS Diperpanjang, Begini Syaratnya dari KPU

JAKARTA, iNews.id – Pengurusan formulir A5 yang digunakan untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) resmi diperpanjang hingga 16 Maret 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi toleransi kepada para pemilik hak suara untuk segera mengurusnya sebelum batas yang ditentukan.

Perpanjangan ini diberikan karena banyak para pekerja yang mencari nafkah di perantauan. Jadi, mereka tidak perlu pulang kampung untuk mencoblos saat pemilu nanti, bisa mengajukan di lokasi dekat tempat tinggalnya saat ini.

"Agar cepat urus Form A5. Deadline diundur 16 Maret 2019. KPU memberi toleransi deadline-nya. Suara mereka sangat banyak, sayang jika terbuang," tulis keterangan yang diterima Okezone, Kamis (21/2/2019).

BACA JUGA:

Debat Ketiga Pilpres, KPU Ingin Libatkan Warga Bikin Daftar Pertanyaan

Evaluasi Debat Pilpres, KPU Kurangi Jumlah Undangan Pendukung Calon

KPU Tetapkan Jadwal Debat Terakhir Pilpres 2019 Digelar 9 April

Dijelaskan, jika sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tapi tidak sempat pulang kampung untuk urus pindah memilih, pemilih diminta mendatangi kantor KPU Daerah terdekat dengan tempat tinggal atau kerja untuk urus surat A5 dengan membawa syarat-syaratnya.

"(Syaratnya) bukti sudah terdaftar di DPT, copy e-KTP dan KK, surat pengantar RT/RW di tempat kerja/tinggal/surat keterangan kantor/sekolah dan lain-lain untuk membuktikan bahwa benar sedang berdomisili/kerja di lokasi tersebut dan akan mencoblos di lokasi tersebut."

Para pekerja yang berada di perantauan kini bisa pindah TPS di tempat bekerja dan tidak perlu golput. Begitu juga untuk mereka yang sedang menempuh pendidikan, tidak perlu pulang kampung untuk mencoblos saat pemilihan umum nanti.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2GxqLti

No comments:

Post a Comment