
BEIJING, iNews.id - Mantan Kepala Staf Gabungan Tentara Pembebasan Rakyat China, Fang Fenghui, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang pengadilan militer, Rabu (20/2/2019), terkait kasus korupsi.
Dilaporkan Xinhua, Fang terbukti memberi dan menerima suap serta mendapatkan uang dalam jumlah besar dari pihak yang tidak diketahui sumbernya.
Selain dibui seumur hidup, harta kekayaan Fang disita oleh negara.
Pria yang pada 2017 menemani Presiden Xi Jinping dalam kunjungan perdana ke Amerika Serikat (AS) untuk bertemu Presiden Donald Trump itu diganti tanpa alasan jelas di tahun yang sama.
Pemerintah kemudian mengonfirmasi bahwa dia diselidiki terkait dugaan kasus korupsi.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2V2bsw2
No comments:
Post a Comment