
TANGERANG SELATAN, iNews.id – Prekrutan petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga pendaftaran ditutup hari ini (21/2/2019) baru terpenuhi 70 persen pelamar. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel masih kurang 30 persen dari total 8.319 TPS yang harus diawasi.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep mengatakan, jika kuota belum terpenuhi, Bawaslu akan memperpanjang masa pendaftaraan hingga waktu yang belum ditentukan.
“Iya, kita masih kurang 30 persen. Langkah pastinya kita perpanjang dulu masa pendaftaran,” kata Acep di Tangsel, Kamis (21/2/2019).
BACA JUGA: Arief Wismansyah Targetkan 6 Koridor Trans Tangerang Operasi Tahun Ini
Menurut dia, masih kurangnya jumlah pelamar itu lebih dikarenakan terganjal persyaratan batas usia minimal 25 tahun. Padahal banyak generasi milenial dengan usia 17-25 tahun yang berminat mendaftar.
“Masyarakat kita heterogen. Di undang-undang minimal 25 tahun, sementara tetangga kita di KPU (Komisi Pemilihan Umum) 17 tahun,” ujar dia.
Acep menuturkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum juga terpenuhi jumlah pengawas TPS, Bawaslu akan mengupayakan untuk mengendorkan syarat pelamar PTPS atau melakukan rekrutmen lintas wilayah. Artinya, petugas TPS mengambil personel dari daerah di sekitar.
“Tapi kita tunggu instruksi dari Bawaslu RI dulu, bagaimana nantinya boleh atau enggak,” ujar dia.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2GT60aV
No comments:
Post a Comment