
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers memutuskan Harian Indopos bersalah atas pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?' yang terbit pada Rabu (13/2/2019). Indopos menegaskan siap menjalankan keputusan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto. "Sejujurnya memang benar, dari awal ketika dilaporkan ke Dewan Pers, kita akan mengikuti 100 persen apa hasil keputusan Dewan Pers. Itu saja," kata Juni saat dihubungi wartawan, Jumat (22/2/2019).
Dia menuturkan, Indopos saat ini menunggu menunggu Hak Jawab dari pihak pengadu, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk segera dimuat di halaman yang sama dan ukuran sama pula. Hak Jawab tersebut juga akan dimuat di media online, Indopos.co.id.
"Jadi ya kita jalankan. Kita saat ini menunggu rumusan dari klarifikasi dari pihak penggugat (pengadu), dari TKN. Itu kita tunggu," katanya.
Dewan Pers memutuskan Harian Indopos bersalah atas berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’. Keputusan tersebut dihasilkan dalam sidang ajudikasi yang berlangsung pada pukul 13.30 WIB siang tadi dengan dihadiri TKN Jokowi-Ma’ruf sebagai pihak pengadu, Indopos sebagai pihak teradu, dan Dewan Pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai Indopos telah melanggar sejumlah pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Indopos melanggar Pasal 1 karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat, Pasal 2 KEJ karena tidak profesional, dan Pasal 3 karena tidak melakukan uji informasi.
Selain itu, Indopos juga dinyatakan melanggar Pasal 4 karena bohong dan fitnah, serta melanggar angka 5a dan 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber karena telah mencabut berita di media siber Indopos.co.id.
Seperti diketahui, dalam berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’, Indopos melengkapi dengan infografis terkait prediksi suksesi kepemimpinan Indonesia.
Dalam grafis yang bersumber dari perbincangan di media sosial tersebut digambarkan Ma’ruf Amin yang terpilih sebagai wapres akan digantikan di tengah jalan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Infografis ini kemudian diadukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf ke Dewan Pers.
Dalam putusannya, Dewan Pers memerintahkan Indopos untuk melayani Hak Jawab TKN secara proporsional di halaman yang sama disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima.
Indopos juga wajib membuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata ‘hoaks. di dalamnya. Indopos juga wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab dan permintaan maaf.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BPndib
No comments:
Post a Comment