JAKARTA, iNews.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Jhon Pieris menilai eksaminasi terhadap vonis perkara mantan Ketua DPD Irman Gusman wajar dilakukan. Eksaminasi dilakukan karena vonis dianggap tidak tepat atau keliru.
Pieris menuturkan, eksaminasi merupakan hal biasa. Proses tersebut akan menguji atau menilai apakah suatu vonis yang dijatuhkan hakim sudah benar atau tidak. Tak terkecuali perkara dengan terdakwa Irman Gusman.
"(Karena) putusan itu belum tentu benar, jadi eksaminasi terhadap kasus Irman Gusman itu wajar-wajar saja," kata Pieris saat menjadi narasumber dalam diskusi interaktif dan bedah buku 'Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’ di Gedung Graha Wiliam Soeryadjadja, UKI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).
Menurut dia, dalam dunia kampus eksaminasi untuk melihat di mana kelemahan-kelemahan putusan itu baik dari jaksa, hakim, maupun saksi-saksi.
Eksaminasi merupakan suatu kaidah yang mendasar untuk mencari kebenaran atas semua keputusan hakim pengadilan. Terlebih, kebenaran tertinggi bukan pada putusan tersebut melainkan ada pada kebenaran yang bersifat transendental.
BACA JUGA: Ahli Hukum Pidana: Jaksa dan Hakim Keliru dalam Menghukum Irman Gusman
"Bisa saja putusan itu salah, dalam ilmu hukum biasa saja eksaminasi itu. Misal KY (Komisi Yudisial) mengeksaminasi putusan pengadilan. Karena dia (KY) dibentuk untuk itu, bisa saja hakim khilaf menerapkan hukum juga secara keliru, jadi kita harus luruskan itu mana yang tidak benar kembali ke jalan yang benar," ujarnya.
Merujuk buku 'Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Irman Gusman’, Pieris menyebutkan bahwa para pakar hukum yang memberikan eksaminasi itu menilai hakim keliru dalam memutuskan perkara Irman Gusman. "Bagi saya itu relevan," kata Pieris.
Sementara editor buku Irman sekaligus pemerhati dinamika hukum, Pitan Daslani menerangkan, terdapat 15 profesor dan doktor ahli hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil yang memberikan eksaminasi terhadap putusan Irman Gusman.
Selain itu lima guru besar bidang hukum, masing-masing di Universitas Islam Indonesia dan Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Andalas (Padang), Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Padjajaran (Bandung), dan Universitas Diponegoro (Undip). Menurut Pitan, para pakar itu menyimpulkan putusan perkara terhadap Irman Gusman tidak tepat.
BACA JUGA: Irman Gusman Dinilai Tidak Bersalah dalam Perkara Impor Gula
Dia menambahkan, kehadiran buku tersebut, bukan untuk mengadili pengadilan, melainkan memberikan pelajaran bagi penegak hukum dan masyarakat.
"Karena masyarakat yang semakin demokratis akan terus teriak mencari keadilan. Kita kan mencari keadilan siapapun karena itu maka pengadilan itu bukan hanya menegakkan hukum, tapi menghadirkan keadilan," ujarnya.
Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Dr Eddy Hieriej sebelumnya menilai, Irman Gusman tidak semestinya dihukum karena ‘hakim memutus dalam keragu-raguan’ dan terdapat ‘kekeliruan nyata’ dari putusan tersebut. Vonis atas perkara ini juga mencerminkan ketidakadilan.
Sementara pakar hukum pidana formil UII Arief Setyawan menegaskan, kekeliruan dalam penanganan kasus ini mulai dari proses penangkapan hingga pra-peradilan yang digugurkan di tengah jalan. Selain itu, hakim telah menggunakan pasal-pasal yang tidak tepat dalam menghukum Irman Gusman.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GhNsAG
No comments:
Post a Comment