Pages

Thursday, January 31, 2019

Tekan Golput, Pemkab Bogor Imbau Tiap Perusahaan Pasang Spanduk Pemilu

BOGOR, iNews.id – Doronganan agar masyarakat tidak golput pada Pemilu 2019 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kedua instansi tersebut mengimbau kepada seluruh perusahaan ritel, industri, jasa, dan lainya memasang spanduk sejak hari ini hingga pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.

“Pemasangan penghitungan mundur lebih kepada imbauan kepada pengusaha untuk karyawannya mencoblos saat pemilihan," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Citeureup, Kamis (31/1/2019).

Menutur dia, imbauan ini sebagai media pengingat kepada karyawan yang bekerja bisa mencoblos pemilihan presiden dan legislatif sebagai hak warga negara. Selain itu, kata Ade, juga pengingat agar pihak perusahaan meliburkan karyawan ketika waktu pencoblosan pada 17 April 2019.

“Jangan tidak diliburkan pada saat pemilihan karena hak warga negara memilih pemimpinnya," ujar Ade Yasin.

Dia mengatakan, Pemkab Bogor juga mempersilakan kepada KPU untuk menyosialisasikan pemilu lebih masif kepada masyarakat dalam program Rebo Keliling (Boling). Harapannya agar partisipasi pemilih di Kabupaten Bogor meningkat.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Fadli Zon Dukung Pemekaran Wilayah Kabupaten Bogor

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bogor Herry Setiawan menuturkan, KPU sudah bersurat dengan Pemkab Bogor terkait pemasangan penghitungan mundur di setiap perusahaan.

“Kita melihat partisipasi pemilihan daerah tahun lalu sekitar 69 persen, kami harapkan adanya bantuan bupati partisipasi pemilihan bisa mencapai 78 sampai 80 persen partisipasi pemilih," ujar Herry.

Dia turut mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bogor atas bantuan meningkatkan partisipasi pemilih dengan memberikan kesempatan KPU menyosialisasikan di program Boling di 40 kecamatan. KPU turut mengimbau kepada warga yang sedang bertugas, bekerja, belajar, dan orang sakit dengan alamat rumah di luar Kabuapten Bogor bisa mengurus A5 atau pindah memilih di kantor KPU Kabupaten Bogor.

"Paling lambat pada 31 Maret 2019 pengurusan surat A5 di kantor KPU, kami juga menyediakan tempat pemungutan pemilih (TPS) mobile," kata Herry.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Bf8soG

No comments:

Post a Comment