Pages

Friday, January 4, 2019

PT DKI Perberat Hukuman Syafruddin Jadi 15 Tahun, KPK Sambut Baik

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terkait kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Putusan tersebut diberikan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding yang diajukan KPK dan Syafruddin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan putusan PT DKI Jakarta untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus BLBI pada hari ini, Jumat (4/1/2019).

"Tentu kami sambut baik, namun memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi 3 bulan," Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat.

BACA JUGA:

Kasus Korupsi BLBI, Syafruddin Temenggung Divonis 13 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi SKL BLBI, Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara

Putusan tersebut, sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hakim memvonis lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sejak penyidikan, penuntutan sampai ke persidangan, Febri menjelaskan, KPK telah melakukan dengan hati-hati serta menganalisis bukti-bukti yang meyakinkan. Apabila mantan kepala BPPN itu mengajukan kasasi, maka KPK siap menghadapinya.

"Sehingga sejumlah perdebatan tentang apakah ini di ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, dan hal lain, sudah terjawab dalam putusan ini. Setidaknya sampai saat ini di tingkat PT demikian," ujarnya.

Sebelumnya, Syafruddin divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Syafruddin telah merugikan negara sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia.

Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa Syafruddin melakukan perbuatan korupsi tersebut bersama dengan Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, serta Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TuHsYY

No comments:

Post a Comment