Pages

Sunday, January 20, 2019

Polisi Amankan Proses Pencetakan Surat Suara 24 Jam

JAKARTA, iNews.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengamanakan selama 24 jam proses pencetakan surat suara Pemilu 2019 yang dilakukan di beberapa daerah. Pengamanan akan dilakukan hingga tahap distribusi surat suara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, instansinya memberlakukan pengamanan yang sangat ketat terhadap proses pencetakan surat suara yang kini tengah dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Pengamanan oleh anggota Polri 24 jam dan dibagi 3 sif. dilakukan secara berlapis di dalam dan di luar (lokasi percetakan), kemudian di area jalan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dia menuturkan, Mabes Polri menerjunkan 194 personel untuk pengamanan tahap proses percetakan surat suara di Jakarta dan daerah-daerah. Pengawasan dan pemeriksaan ketat juga diterapkan kepada setiap pegawai atau karyawan yang keluar dan masuk lokasi percetakan.

BACA JUGA: Surat Suara Pemilu 2019 Mulai Dicetak, KPU Tegaskan Tak Ada dari China

“Setiap petugas atau pegawai keluar masuk dilakukan pengawasan dan dikontrol secara ketat. Kami melibatkan sekuriti internal. Seluruh surat suara yang dicetak dikontrol, baik yang manual maupun yang menggunakan teknologi. Begitu juga dengan percatakan di Ujung Pandang (Makassar, Sulawesi Selatan), sama,” ujar Dedi.

Setelah proses pencetakan dan penghitungan surat suara rampung, polisi selanjutnya mengamankan proses distribusi surat suara.

“Setelah surat suara dihitung KPU, maka ada pendistribusian, itu juga akan dikawal. Misalnya, dari Jakarta ke Aceh, dari Polda Aceh sudah ada satgas (satuan tugas kepolisian untuk mengawal). Sampai dengan ketingkat PPS ke TPS, semua dikawal dengan ketat oleh kepolisian, KPU, dan dibantu oleh TNI,” tuturnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RUd3WV

No comments:

Post a Comment