
TEL AVIV, iNews.id - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya Sara menghadapi kasus baru terkait gratifikasi melibatkan uang 300.000 dolar AS atau sekitar Rp4,1 miliar.
Mereka disebut menerima uang itu dari pengusaha Yahudi Amerika Serikat, Nathan Milikowsky, tanpa izin dari komite Pengawas Keuangan Negara.
Surat kabar Israel Haaretz melaporkan, uang tersebut digunakan Netanyahu dan istrinya untuk membiayai pembelaan hukum terkait beberapa kasus korupsi yang mereka hadapi.
Baca Juga: Polisi Israel Serukan Netanyahu Didakwa Kasus Penipuan dan Penyuapan
"Komite (Pengawas Keuangan Negara) menolak permintaan dari Netanyahu agar dia diizinkan menerima dana untuk membiayai proses hukum dari dua pengusaha (termasuk Milikowsky) yang memiliki hubungan baik,” isi laporan Haaretz, sebagaimana dilaporkan kembali Anadolu, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga: Hadapi Tuntutan Pidana, PM Israel Netanyahu Tegaskan Tak Akan Mundur
Berdasakan keputusan komite yang keluar sebelumnya, teman tidak boleh membiayai proses hukum atau penyelidikan kriminal mitranya yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Kejaksaan Agung Israel diperkirakan akan mengeluarkan keputusan pada akhir Maret, apakah akan mendakwa Netanyahu atau tidak dalam tiga kasus korupsi terpisah.
Editor : Anton Suhartono
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Fq8Xin
No comments:
Post a Comment