Pages

Monday, January 21, 2019

OJK Diminta Telusuri Larinya Dana Brent Ventura Sebesar Rp859 Miliar

JAKARTA, iNews.id - Nasabah PT Brent Ventura dan PT Brent Securities meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil tindakan atas lambatnya pengembalian dana sejumlah Rp859 miliar yang disetor oleh kreditur kepada kedua perusahaan itu.

Sebab, sejak kasus investasi berbalut Medium Term Notes (MTN) ini berstatus PKPU pada Januari 2016 silam, manajemen Brent Ventura dan Brent Securities baru satu kali melakukan pembayaran ke nasabah atau kreditur.

"Kami butuh kepastian soal pengembalian uang Kami karena masalah investasi bodong ini tidak ada kejalasan," ujar dalah satu debitur Brent Securities Hartono dalam keterangannya, Senin (21/1/2019).

Minimal, lanjut Hartono, para nasabah atau kreditur mengetahui motif dan lairnya uang yang disetor kepada Brent Ventura maupun Brent Securities. Hartono menduga, adanya dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan kedua perusahaan investasi itu.

Karena itu, Hartono bersama kreditur lainnya berencana melaporkan pemiliki Brent Ventura dan Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro dalam kasus pencucian uang. Adapun saat ini, Yandi Suratna Gondoprawiro sendiri telah berstatus terpidana dengan hukuman penjara 2,5 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.

Yandi pun tercatat pernah menunjuk sejumlah penasihat hukum mulai dari Rudyantho and Partners, Hermanto Barus, hingga Elza Syarief and Partners.

"Kami lihat juga ada indikasi pencucian uang di sini. Nanti para korban akan kembali melaporkan," kata Hartono.

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RXfRTa

No comments:

Post a Comment