Pages

Tuesday, January 22, 2019

Menkumham: Bebas 24 Januari, Ahok Keluar dari Mako Brimob di Jam Kerja

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas murni pada Kamis, 24 Januari 2019 besok. Prosedur administrasi pembebasan Ahok akan diselesaikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

"Dia mau bebas murni ya karena dia tidak mau pembebasan bersyarat, ya sudah kami keluarin dia tanggal 24 (Januari). Posedur administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang, nanti pembebasannya di Mako (Brimob)," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly saat jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

BACA JUGA:

Ahok Bebas 24 Januari dan Menikah 15 Februari, Ini Kata Keluarga

Ahok Bebas Kamis, MUI: Hak-Hak sebagai Warga Negara Harus Dipulihkan

Ahok Terbitkan Buku, Umbar Pengalaman Hidup Selama di Penjara

Mengenai waktu Ahok keluar dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, politikus PDI Perjuangan ini, mengaku belum bisa memastikan. "Kan dibilang jam kerja, tunggu saja kalau mau lihat," ujarnya.

Yasonna meminta bebasnya Ahok tidak dibesar-besarkan. Mengingat, apa yang terjadi pada Ahok merupakan hal yang biasa, seperti yang dialami para tahanan lainnya yang akan bebas.

"Saya mau jangan dibesar-besarkan, biasa saja orang keluar dari lapas kok dari menyelesaikan masa tahanannya, biasa ini," katanya.

Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. "Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, kata Ade, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2FGtrEB

No comments:

Post a Comment