Pages

Thursday, January 3, 2019

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Larang PT NKE Ikut Proyek Pemerintah

JAKARTA, iNews.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penting putusan pengadilan mengenai penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE).

Penilaian KPK tersebut menyusul vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (3/1/2019) terhadap PT NKE sebagai korporasi dengan membayar pidana denda Rp700 juta dan mewajibkan membayar uang pengganti Rp85,4 miliar. Selain itu, PT NKE juga divonis berupa pidana tambahan pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

BACA JUGA:

Jalan Gubeng Ambles, Warga Gugat RS Siloam dan PT NKE Rp300 Miliar

KPK Tolak Berikan Rekomendasi atas Usulan Asimilasi Nazaruddin

Dia mengungkapkan, poin penting yang juga diperhatikan terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak perusahaan mengikuti lelang tersebut diharapkan bisa menjadi preseden buruk ke depan.

"Pembangunan hukum melalui putusan pengadilan seperti ini juga pernah terjadi ketika pidana pencabutan hak politik terhadap politisi yang korupsi," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut PT NKE untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp188,732 miliar. Jaksa menilai, PT NKE telah memperoleh keuntungan dari delapan proyek pemerintah yang korporasi kerjakan diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin dengan jumlah keseluruhan Rp240,098 miliar.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AtB6C5

No comments:

Post a Comment