Pages

Friday, January 4, 2019

Komplotan Begal Sadis ‘Gengster Jakarta’ Ditangkap Polres Bekasi

BEKASI, iNews.id – Polres Metro Bekasi Kota membekuk delapan begal sadis yang kerap meresahkan masyarakat Bekasi. Komplotan yang rata-rata anggotanya masih berusia di bawah umur ini mengatasnamakan Gangster Jakarta.

“Pelaku ini masih di bawah umur, tapi mereka tak segan membegal dengan ancaman senjata tajam jenis golok, celurit dan samurai besar,” kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, di Bekasi, Jumat (4/1/2018).

Menurut dia, komplotan Gengster Jakarta dibekuk di markas mereka, yakni sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh tersangka berinisial HS alias Golden di Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Selain HS alias Golden (16), polisi juga membekuk rekannya yakni DN (16), ZD (16), UC (16), DL (17), ST (19), AB (16), ND (20). Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lainnya, yakni NPL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Polres Bekasi mendeteksi komplotan tersebut sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya. Eka menuturkan, kronologi terbongkarnya komplotan Gengster Jakarta itu bermula mereka tengah beraksi di wilayah Summarecon Bekasi, Kamis (3/1/2018) dini hari.

Awalnya, korban Hadi bersama dua rekannya ED dan MF dihadang oleh pelaku di depan sekolahan di Jalan Pangeran Jayakarta, Harapanmulya, Medansatria. Saat itu, pelaku mengendarai empat sepeda motor, sementara korban dengan berkendara dua motor. Ketika berlawanan arah, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit, pedang, dan golok besar ke arah korban.

"Korban bersama kedua rekannya sempat terjatuh dari sepeda motornya. Bahkan korban sempat dibacok di bagian kepala dan punggung," ucap Eka.

BACA JUGA: Penerapan E-Tilang, Polda Metro Jaya Akan Tindak Kendaraan Pelat Non-B

Usai melumpuhkan korban, pelaku merampas ponsel korban berikut kunci kontak motor milik korban. "Para pelaku belum sempat membawa motor korban, karena keburu kabur saat ada masyarakat yang melintas di TKP," tutur dia.

Korban ED melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Bekasi Kota. Anggota Satreskrim Polrestro Bekasi Kota yang mendapat laporan langsung menyelidiki dan menangkap pelaku di markasnya Kampung Kemandoran RT02 RW08, Pekayonjaya, Bekasi Selatan, Jumat (4/1/2019) dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti lima telepon seluler, lima unit sepeda motor milik tersangka, celurit, samurai, golok, serta satu sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RtKnDW

No comments:

Post a Comment