Pages

Monday, January 21, 2019

Kemendagri Dukung Soekarwo Tegur Wakil Bupati Trenggalek

JAKARTA, iNews.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin mendukung langkah Gubernur Jatim Soekarwo yang akan mengirimkan surat teguran kepada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin karena meninggalkan tugas tanpa izin. Surat teguran itu sebagai bentuk penegakan sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bahtiar menuturkan, larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah meninggalkan tugas diatur dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu mengatur tentang kepala daerah/wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

“Dikecualikan jika meninggalkan tugas dan wilayah kerja itu jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Senin (21/1/2019).

BACA JUGA: Kemendagri: Hakikat Layanan Perizinan adalah Melindungi Masyarakat

Dia menjelaskan, pelanggaran atas ketentuan tersebut mengandung konsekuensi sanksi secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 23/2014.

Dalam ayat 3 disebutkan, pelanggaran itu dikenai sanksi teguran tertulis oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian.

Berdasarkan ayat 5, dalam hal kepala daerah mengikuti program pembinaan khusus, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

Berkenaan dengan kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota, Bahtiar secara tegas menyebutkan, gubernur juga memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA: Kemendagri Ajak Warga Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu

Gubernur, kata Bahtiar, merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Dalam Pasal 373 ayat 2 UU disebutkan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

“Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan gubernur Jawa Timur menegakkan hukum pemerintahan daerah sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan gubernur kepada wakil bupati Trenggalek. Ternasuk binwas kepada wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati lainnya diwilayahnya sesuai yg diatur dalam UU Pemda,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pakde Karwo menerima surat tentang Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara dari 9-19 Januari 2019.

Pakde Karwo pun mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak agar menyampaikan laporan secara rinci mengenai sikap Nur Arifin yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut.

BACA JUGA: Keppres Pemberhentian Terbit, Gubernur Jambi Zumi Zola Resmi Dicopot

“Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan sebagai laporan gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran,” ujarnya.

Menurut Bahtiar, tindakan tegas demikian bisa menjadi contoh di seluruh daerah. Gubenur harus mengembalikan kembali marwah sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional NKRI sesuai azas-azas, prinsip-prinsip dan etika penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan sesuai konstitusi dan Undang-Undang.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2HpwIKg

No comments:

Post a Comment