Pages

Friday, January 4, 2019

Kasus Meikarta, Bupati Neneng Kembalikan Rp8 Miliar ke KPK

JAKARTA, iNews.id - Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang Rp2 miliar terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dengan pengembalian ini, mantan politikus Partai Golkar tersebut telah menyerahkan Rp8 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang diduga hasil korupsi tersebut dikembalikan pada Kamis (3/1/2019) kemarin. Sebelumnya, Neneng telah mengembalikan uang suap yang diterimanya secara bertahap kepada KPK.

"Total pengembalian sampai saat ini Rp8 miliar," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (4/1/2019).

Neneng ditangkap di rumahnya dalam operasi tangkap tangan yang menyasar petinggi dan staf Lippo Group serta pejabat Pemkab Bekasi.

Dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Neneng diduga telah menerima uang suap Rp10,8 miliar atas jasanya memuluskan perizinan pembangunan Meikarta.

BACA JUGA: KPK: Proyek Meikarta Digarap sebelum Izin Turun

Menurut Febri, pengembalian uang akan masuk dalam berkas perkara kasus ini. Tindakan Neneng mengembalikan uang, kata Febri, dihargai KPK.

"Kami menghargai pengembalian uang tersebut meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap koperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ujarnya.

Neneng Hasanah merupakan salah satu tersangka dari sembilan orang yang telah ditetapkan KPK. Mereka yakni Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi yang diduga sebagai penerima.

Kemudian, Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen yang diduga sebagai pemberi.

BACA JUGA: Bertemu Bupati Neneng, James Riady Mengaku hanya Ucapkan Selamat Kelahiran

KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp10,8 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan korporasi itu.

Atas perbuatannya Neneng disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2F5DjGK

No comments:

Post a Comment