Pages

Tuesday, January 1, 2019

Jual Rumah ke Organisasi Yahudi, Pria Palestina Dipenjara Seumur Hidup

RAMALLAH, iNews.id - Otoritas Palestina (PA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Issam Akel, seorang warga Palestina-Amerika Serikat (AS) yang tinggal di Yerusalem Timur. Akel dihukum karena berusaha menjual sebuah rumah milik warga Palestina ke organisasi Yahudi.

Akel dilaporkan bertindak sebagai perantara dalam penjualan rumah, yang dimiliki bersama oleh keluarga Alami dan Halabi dan berlokasi di kawasan Muslim di Yerusalem. Rumah itu dijual ke Ateret Cohanim, sebuah organisasi Yahudi Israel yang dikenal sering membeli properti milik Arab di daerah tersebut.

Setelah persidangan selama sepekan, Pengadilan Kriminal Besar Palestina menilai Akel bersalah karena berusaha memotong sebagian tanah Palestina dan menambahkannya ke negara asing.

Dilaporkan Sputnik, Rabu (2/1/2019), berdasarkan hukum yang dibentuk oleh PA, warga Palestina dilarang untuk menjual tanah mereka ke negara musuh atau ke salah satu warganya.

PA mengharuskan warga Palestina untuk mendapatkan izin dari mereka terlebih dahulu sebelum melakukan jenis transaksi semacam ini.

Jalal Akel, ayah dari Issam Akel, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Dia merasa tuduhan yang disampaikan terhadap anaknya tidak benar.

"Apa yang terjadi adalah kejutan. Kami tahu ada persidangan yang terjadi, tetapi kami tidak tahu ini akan terjadi. Dia sama sekali tidak melakukan itu (menjual rumah kepada organisasi Israel)," ungkap Jalal.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Vq2WYS

No comments:

Post a Comment