
TANGERANG, iNews.id – Legislator Kabupaten Tangerang mendesak agar instansi terkait untuk menutup usaha galian tanah dan pasir (golongan C) yang beroperasi di wilayahnya. Desakan tersebut seiring banyaknya masyarakat yang resah dan dianggap telah merusak lingkungan.
“Jangan hanya mengeluarkan peraturan tapi pantau juga di lokasi apakah masih ada kegiatan usaha atau tidak," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, Senin (21/1/2019).
Menurut dia, sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2014 tentang Air Tanah melarang pengusaha mengurus galian karena merusak alam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada camat dan kepala desa untuk merespons dan memantau kegiatan galian tanah dan pasir. Para camat dapat melaporkan atau melarang pengusaha terutama yang bergerak pada galian golongan C.
BACA JUGA: Cegah Banjir Jakarta, Anies: Lebih dari 450 Pompa Beroperasi
Akan tetapi, Syaifullah mengaku, kendati ada larangan, pengusaha galian tanah di Kecamatan Legok, Pagedangan, Tigaraksa, Kronjo dan Panongan masih saja melakukan aktivitas. Bahkan, kegiatan galian pasir yang masih beroperasi diangkut truk bertonase besar pada malam hari. Mereka melintasi di Jalan Raya Legok-Karawaci.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasi truk termasuk dengan muatan galian tanah.
Dalam Perbup tersebut dicantumkan bahwa sopir truk hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, bila menyalahi dikenakan sanksi berupa tilang.
Editor : Khoiril Tri Hatnanto
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2sG1Ril
No comments:
Post a Comment