JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Senin (7/1/2019) kembali menandatangani nota kesepakatan, terkait penegasan kerja sama untuk memantau lalu lintas devisa ekspor-impor. Kesepakatan tersebut dituangkan lewat pembentukan Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS).
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI Farida Peranginangin mengatakan, bahwa dengan adanya aplikasi ini, pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam Bank Devisa dalam Negeri dapat lebih akurat dan juga terkini.
"Dengan aplikasi ini data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dapat kami akses secara harian. Kami ingin real time terkait dengan ekspor dan impor akan kami terima secara real time untuk kami cocokan PEB dan PIB-nya," ujar Farida di kantornya, Senin (7/1/2019).
Farida menjelaskan, sebelumnya perlu memakan waktu lama untuk mencocokan data DHE dengan data yang dimiliki Dirjen Bea Cukai. Pasalnya sebelumnya, pengiriman data PEB dan PIB Dirjen Bea Cukai memerlukan waktu satu bulan.
Setelah menerima data Dirjen Bea Cukai, BI akan melakukan cross check dengan data DHE yang dimiliki.
"Kami cocokan DHE dengan PEB. DHE dapet dari mana? Karena bank devisa harus melaporkannya. Kemudian bank devisa dalam negeri buat laporan. Atas dasar itu bi menggunakan aplikasi DHE," ujar Farida.
Apabila ditemukan ketidakcocokan, BI nantinya memanggil pihak terkait, seperti eksportir atau bank devisa dalam negeri. Jika nanti ada kesalahan ditemukan dari pihak eksportir, maka BI akan memberikan surat peringatan.
Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk menangguhkan komoditas yang ingin diekspor.
Editor : Ranto Rajagukguk
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Rc74Nr
No comments:
Post a Comment