
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, pajak yang dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) akan menggunakan skema nail down. Skema tersebut dinilai memberikan kepastian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis skema nail down yang dikenakan kepada PTFI akan membuat pendapatan negara yang diperoleh lebih besar.
"Penerimaan dari sisi perpajakan dan penerimaan bukan pajak (PNBP) lebih besar untuk negara, dengan berapapun nilai dari harga tembaga dan emas," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dikutip Sabtu (22/12/2018).
Freeport McMoran selaku pemegang mayoritas saham PTFI sebelumnya ngotot mengajukan skema nail down. Secara umum, Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengharuskan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menggunakan skema prevailing.
Skema prevailing yang merupakan konsekuensi dari perubahan rezim kontrak (KK) ke IUPK bersifat dinamis. Artinya, pembayaran pajak akan menyesuaikan naik turunnya harga tambang. Dengan prevailing, PTFI bisa membayar pajak lebih rendah saat bisnis sedang lesu dan sebaliknya, membayar pajak lebih tinggi saat bisnis sedang naik.
Dengan demikian, PTFI menerapkan skema pajak yang sama dalam KK. Namun, Sri Mulyani yakin skema nail down tidak menyalahi aturan. Hal itu sesuai dengan Pasal 169 UU Minerba. Dia yakin skema tersebut merupakan win-win solution.
"Dengan perubahan harga, kalau dijumlahkan seluruh penerimaan kita, baik dalam bentuk PPh badan, PPh perseorangan, PPN, PBB, pajak air dan tanah, royalti, itu semuanya akan masuk dalam komponen yang secara total lebih banyak," ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, dengan skema nail down, PTFI mengikuti tarif pajak saat ini. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) Badan dikenakan 25 persen dari laba.
"Mereka mendapatkan pajak korporasi 25 persen, itu lebih kecil dari yang di kontrak karya yang 35 persen namun di-nail down, jadi kalau ada perubahan UU PPh mereka tetap bayar 25 persen," ujar dia.
Skema ini, kata Sri Mulyani, juga berlaku untuk komponen pajak lainnya seperti PPN. Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin memberikan kepastian usaha. Selain itu, pendapatan negara juga lebih pasti.
"Karena kami harus menghitung berdasarkan Pasal 169 UU Minerba untuk menjamin kita mendapatkan pendapatan lebih tinggi, dan untuk Freeport mereka bisa bekerja dengan kepastian kewajiban apa yang mereka harus bayarkan kepada kita," tuturnya.
Editor : Rahmat Fiansyah
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2QLOs6P
No comments:
Post a Comment