Pages

Sunday, December 16, 2018

Sah, Sri Mulyani Naikkan Cukai Bir Mulai Tahun Depan

JAKARTA, iNews.id - Aturan kenaikan cukai minuman keras atau bir diterbitkan. Dengan demikian, tarif tersebut resmi diberlakukan pada tahun depan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158 tahun 2018. Dari tiga jenis minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), golongan A dengan kadar alkohol sampai dengan 5 persen naik Rp2.000 per liter.

PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Desember 2018 dan akan mulai berlaku secara resmi terhitung 1 Januari 2019. Dengan demikian, PMK baru ini menggantikan aturan sebelumnya PMK 207 Tahun 2013.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyebut, penyesuaian tarif cukai hanya diberikan pada MMEA golongan A baik dalam negeri maupun impor sebesar 15 persen.

"Penyesuaian tarif cukai cukai dilakukan dengan mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir," kata Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).

Dengan adanya penyesuaian tersebut, tarif cukai MMEA golongan A, baik lokal maupun impor naik menjadi Rp15.000 per liter dari tarif sebelumnya Rp13.000 per liter.

Sejumlah bir yang dikenal di pasaran di antaranya bir Bintang, Anker, San Miguel, dan Greensand. Tarif cukai untuk bir terakhir kali naik lima tahun lalu.

Sementara untuk MMEA golongan B (kadar alkohol 5-20 persen) dan golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen) tidak berubah.

Golongan B lokal dikenakan tarif Rp33.000 per liter dan untuk impor Rp44.000 per liter. Yang termasuk golongan B antara lain Wine, Anggur Malaga, Anggur Orang Tua, Shochu, dan Creme Cacao.

Sementara untuk golongan C (30 persen ke atas) lokal dikenakan tarif Rp80.000 per liter. Untuk impor Rp139.000 per liter. Yang termasuk golongan ini antara lain wiski, vodka, jhony walker, tequila, rum, soju, dan absinthe.

Nufransa mengatakan, tidak dinaikannya MMEA golongan B dan C dilakukan mengingat tarif yang diberikan sudah cukup tinggi.

"MMEA golongan B dan MMEA golongan C telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90 persen dan 150 persen," kata Nufransa.

Selain bir, konsentrat yang mengandung alkohol (KMEA) juga dinaikkan. Penyesuaian dilakukan atas satuan dari Rp100.000 per liter menjadi Rp1 juta per gram.

Editor : Rahmat Fiansyah

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LiUk1s

No comments:

Post a Comment