Pages

Friday, December 21, 2018

Resmi Dikuasai RI, Freeport Dapat Perpanjangan Operasi hingga 2041

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi mengempit 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) seiring rampungnya proses pembayaran sebagai kewajiban utama. Dengan dimilikinya mayoritas saham oleh Inalum, pemerintah selanjutnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) ke PTFI yang berlaku hingga 2021.

“Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Dia menyatakan, dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Antar Lembaga Inalum Rendi A Witular menuturkan, terkait dengan pengalihan saham, perusahaan telah membayar 3,85 miliar dolar Amerika Serikat (AS) kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI.

“Sehingga, kepemilikan saham Inalum meningkat dari 9.36 persen menjadi 51,23 persen,” ujar dia.

Dia menambahkan, kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40 persen BUMD Papua.

“Inalum akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dolar AS yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPPM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut,” kata dia.

Namun, dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah. Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah hal lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta perlindungan dari masuknya penyertaan swasta di dalam kepemilikan.

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama  Inalum Budi G Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson dan Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing. 

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2T70Rix

No comments:

Post a Comment