Pages

Thursday, December 6, 2018

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Penanganan Kasus Novel

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kasus tersebut sampai saat ini belum menemui titik terang sejak lebih dari 600 hari dilaporkan.

Dalam laporannya, Ombudsman menemukan tiga maladministrasi penanganan kasus Novel Baswedan oleh Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya. Temuan mencakup surat perintah tugas yang tidak mencantumkan lama penugasan.

Selain itu, pengabaian petunjuk kejadian dari pihak Novel Baswedan sebagai korban, dan kelalaian serta kurang cermatnya penyidik dalam mengurusi administrasi penyidikan (mindik).

"Penyidikan yang efisien ini ada aturannya, khususnya Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan," ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala dalam konferensi persnya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

BACA JUGA:

Wadah Pegawai KPK Minta Presiden Bentuk TGPF Kasus Novel

Jalan Gelap Teror Novel Baswedan, KPK Harap Polri Tak Angkat Tangan

Sejak 11 April 2017 sampai dengan September 2018, Ombudsman mengadakan pemeriksaan administrasi terkait penyidikan kasus Novel Baswedan ke pihak Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan korban Novel Baswedan.

Pascalaporan akhir hasil pemeriksaan diserahkan ke perwakilan kepolisian. Ombudsman memberikan waktu 30 hari bagi kepolisian untuk mengoreksi empat poin maladministrasi yang ditemukan tersebut.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zLCpM9

No comments:

Post a Comment