Pages

Tuesday, December 11, 2018

Najib Razak Didakwa Kasus Dugaan Perubahan Laporan Audit Dana 1MDB

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak didakwa terkait kasus perubahan laporan audit final dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Rabu (12/12/2018).

Dia dituduh memanfaatkan posisinya, saat itu sebagai perdana menteri, untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan berkaitan dengan penyalahgunaan dana 1MDB, dengan cara mengintervensi laporan audit sebelum diserahkan ke Komite Akuntan Publik.

Pelanggaran itu diduga dilakukannya di Kantor Perdana Menteri, Putrajaya, antara 22 Februari dan 26 Februari 2016.

Najib dijerat dengan Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau 10.000 ringgit, mana yang lebih tinggi.

Sementara itu Najib menyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut dalam sidang yang dipimpin Azura Alwi.

Terkait jaminan, jaksa penuntut Gopal Sri Ram meminta 1 juta ringgit bersama seorang sebagai penjamin.

Namun permintaan itu ditolak oleh pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dengan menyebut jumlah itu berlebihan. Pasalnya, terdakwa lain, mantan direktur 1MDB Arul Kanda, hanya ditawari jaminan 500.000 ringgit oleh jaksa penuntut. Arul lebih dulu didakwa atas tuduhan yang sama dengan Najib.

"Klien saya telah membayar 5,5 juta ringgit untuk kasus-kasus sebelumnya. Saya sedang membuat saran, sebaiknya Anda menyetujui permintaan saya untuk jaminan klien bergantung pada jaminan dari kasus-kasus sebelumnya," kata Shafee, dikutip dari The Star.

Gopal berlalasan, Najib merupakan pelaku utama kasus perubahan laporan audit ini, sedangkan Arul Kanda bukan.

"Oleh karena itu, pelaku utama diperlakukan berbeda," kata Gopal.

Akhirnya besaran jaminan dipatok 500.000 ringgit dengan seorang penjamin. Sidang berikutnya akan digelar pada 4 Januari.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zQcpPO

No comments:

Post a Comment