Pages

Sunday, December 9, 2018

KPK: Undang-Undang Antikorupsi Indonesia Belum Penuhi Standar Dunia

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 belum memenuhi standar yang direkomendasikan oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC). UU Antikorupsi atau juga dikenal dengan sebutan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu dianggap masih memiliki celah untuk disiasati para koruptor.

“Undang-Undang Antikorupsi kita masih ada gap (celah) dibandingkan dengan saran dalam UNCAC,” kata Ketua KPK Agus Raharjo pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/12/2018).

Undang-undang tersebut, kata dia, hingga saat ini belum menyentuh korupsi di beberapa sektor, seperti trading in influence (perdagangan pengaruh), juga; asset recovery (pemulihan aset) dalam upaya penelusuran, pengamanan, perampasan, pengembalian, dan pemeliharaan aset negara.

“Komponen itu harus segera masuk kepada undang-undang kita yang belum sempurna untuk memenuhi harapan masyarakat,” ujar Agus.

Dia mengatakan, KPK telah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang tipikor sebelum masa jabatannya usai pada 2019. “Saya pernah menggulirkan itu. Sebaiknya DPR kalau sibuk kampanye, pemerintah punya inisiatif, ada perppu untuk tambal UU kita supaya ideal,” ucapnya.

Menurut Agus, usulan perppu tersebut bisa menjadi alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi UU Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan pada  2019. Dia menjelaskan, usulan perppu tersebut adalah salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan oleh Indonesia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ElLX4C

No comments:

Post a Comment