JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II, Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Djoko diduga bersengkongkol dengan Andririni Yaktiningsasi (swasta) terkait relokasi anggaran untuk proyek jasa konstruksi perusahaan.
Siapa Djoko? Lahir di Jakarta, 18 September 1962, dia menyelesaikan pendidikan S1 Teknik Elektro STTN Jakarta pada 1991. Setelah itu Djoko menempuh pendidikan S2 di University of Manchester, Inggris 1995.
Sebelum di Jasa Tirta II, Djoko pernah berkarier sebagai direktur teknis dan operasi pada entitas anak PGN PT PGAS Solution (2009) dan sebagai Senior Executive Officer Pengendalian Entitas Anak pada 2010. Djoko selanjutnya pernah menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Pengembangan PGN sejak 22 Mei 2012. Kariernya makin cemerlang saat ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II mulai Mei 2016.
Dalam kariernya itu, yang mengejutkan, Djoko ternyata pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award 2018 dari Kementerian BUMN. Proses penjurian Revolusi Mental Award dipimpin oleh Menteri BUMN 2004-2007 Sugiharto.
Dikutip dari laman resmi Jasa Tirta II, dalam rangka mengukur dan mengapresiasi implementasi Revolusi Mental di lembaga pemerintahan, Kementerian dan BUMN, Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) bekerja sama dengan BUMN Track melaksanakan Revolusi Mental Awards 2018.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Tersangka Korupsi
Proses penjurian untuk menentukan pemenang penghargaan berlangsung dua tahap, pertama seleksi kuesioner dilanjutkan pendalaman materi melalui presentasi dan wawancara CEO di hadapan dewan juri. Dari 83 peserta, sebanyak 52 BUMN dan anak usaha BUMN lolos tahap final presentasi.
Direktur Utama PJT II Djoko Saputro berhasil meraih penghargaan The Best Leader Revolusi Mental Etos Kerja Terbaik Silver Winner yang diterima langsung pada acara Revolusi Mental Award 2018 25 April 2018 di Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta.
Menurut lama Jasa Tirta II, penghargaan yang diberikan dalam Revolusi Mental Award 2018 diharapkan dapat memotivasi lembaga pemerintahan, Kementerian dan BUMN untuk terus menjalankan Revolusi Mental.
Sayang, penghargaan itu agaknya tak mengubah mental Djoko. Oleh KPK, dia diduga merelokasi anggaran perseroan demi keuntungan pribadi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp3,6 miliar.
"Diduga kerugian keuangan negara setidaknya Rp3,6 miliar, yang diduga merupakan keuntungan yang diterima AY (Andririni Yaktiningsari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
BACA JUGA: Korupsi Perum Jasa Tirta II, Negara Dirugikan Rp3,6 Miliar
Menurut Febri, Andririni mendapatkan uang dari dua proyek pengadaan. Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp3,82 miliar serta Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PIT I sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp5,73 miliar.
Sementara, Djoko diduga telah merevisi anggaran dari kedua proyek itu. Sedianya kedua proyek senilai Rp2,8 miliar, namun diubah menjadi Rp9,55 miliar.
"Setelah dilakukan revisi anggaran, DS (Djoko Saputro) kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY (Andririni Yaktiningsari) sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut," kata Febri.
Editor : Zen Teguh
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2SGUToh
No comments:
Post a Comment