Pages

Sunday, December 2, 2018

Kasus Meikarta, KPK Periksa 2 Anggota DPRD dan Staf di Pemkab Bekasi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni Waras Wasisto dan Jejen Sayuti. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NR (Neneng Rahmi) terkait Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Tidak hanya itu, penyidik KPK rencananya juga akan memeriksa saksi Staf Dinas PMPTSP, Ida Dasuki untuk tersangka Dewi Tisnawati. Sedangkan, seorang konsultan, Fitradjaja Purnama diperiksa untuk tersangka Taryudi.

BACA JUGA: Pertajam Kronologi Suap Meikarta, KPK Duga Sumber Dana Terkait Lippo

Penyidik juga memeriksa dua tersangka dalam kasus ini yaitu Konsultan Perizinan Proyek Meikarta, Henry Jasmen dan Taryudi. "Diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Meikarta," imbuh Febri.

Dalam perkara suap izin proyek Meikarta KPK telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama; pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Sedangkan, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati; Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.

KPK menduga Pemkab Bekasi telah memuluskan sejumlah perizinan pada fase pertama lahan seluas 84,6 hektare untuk pembanguan Meikarta.

Atas jasanya itu Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga telah menerima fee sebesar Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.

Sebagai pihak penerima, Neneng dan sejumlah kadis di Pemkab Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi Billy dan para konsultan Lippo Group disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2riLjfC

No comments:

Post a Comment