Pages

Monday, December 31, 2018

Geledah Kantor SPAM PUPR, KPK Amankan Uang Rp800 Juta dan CCTV

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp800 juta dan sejumlah dokumen terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018. Tidak hanya itu sejumlah barang bukti elektronik seperti CCTV (Closed Circuit Television) juga turut disita KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan barang-barang bukti yang disita pihaknya masih relevan dengan kasus ini.

"Penggeledahan di kantor SPAM juga masih terus berjalan sampai malam ini. Sejauh ini diamankan dokumen-dokumrn relevan terkait proyek-proyek penyediaan air minum baik yang dikerjakan WKE (Wijaya Kesuma Emindo) atau TSP (Tasjida Sejahtera Perkasa), barang bukti elektronik berupa CCTV dan uang sekitar Rp800juta," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (31/12/2018).

BACA JUGA:

Kasus Suap Pejabat Kementerian PUPR, KPK Geledah Tiga Lokasi

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Proyek SPAM terkait Kasus PUPR

Saat ini tim KPK tengah fokus di dua lokasi penggeledahan yaitu kantor PUPR dan kantor PT. Wijaya Kesuma Emindo (WKE). Menurut dia, hal tersebut untuk mencari sejumlah barang bukti lainnya. Mengingat, proyek dalam perkara ini berada di sejumlah lokasi di Indonesia. Sehingga, tim KPK harus melakukan penggeledahan dengan hati-hati.

"Tim terus melakukan penelusuran di dua lokasi tersebut mengingat dugaan luasnya sebaran korupsi di proyek SPAM ini," ujar Febri.

Dalam OTT pada Jumat (28/12/2018) KPK menyita uang Rp3,3 Miliar, 23.000 Dolar Singapura dan 3.000 Dolar Amerika. KPK menduga uang itu terkait perkara dugaan suap kepada pejabat di Kementerian PUPR. Uang tersebut didapatkan KPK dari sejumlah lokasi di Jakarta.

KPK menduga PT. WKE dan PT. TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek di sejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek. Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan kedua perusahan swasta tersebut.

Editor : Djibril Muhammad

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)

from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Apg7jT

No comments:

Post a Comment