
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.
KPK menggeledah kantor PUPR Gedung Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM, dan kantor PT. Wijaya Kesuma Emindo pada hari ini, Senin (31/12/2018). Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Dari lokasi-lokasi tersebut, sementara, KPK baru menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek SPAM.
"Penggeledahan masih berlangsung di lokasi. Sejauh ini dari lokasi kantor WKE tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek SPAM yang dikerjakan WKE di beberapa daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (31/12/2018).
BACA JUGA: Kasus Suap Pejabat Kementerian PUPR, KPK Geledah Tiga Lokasi
KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah Budi Suharto selaku Direktur Utama PT. Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur PT. WKE, Irene Irma selaku selaku Direktur PT. Tasjida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT. TSP yang diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan sebagai yang diduga sebagai penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPKSPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba.
KPK menduga PT. WKE dan PT. TSP selama tahun anggaran 2017-2018 telah memenangkan 12 proyek di sejumlah daerah dengan total nilai Rp429 miliar. Kedua perusahaan itu juga diduga diminta memberi fee sebesar sepuluh persen dari nilai proyek. Hal tersebut terkait dugaan jasa pejabat PUPR yang telah mengatur agar sejumlah lelang proyek dimenangkan kedua perusahan swasta tersebut.
"Fee tersebut kemudian dibagi tujuh persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (30/12/2018)
dini hari.
Atas jasanya dalam memuluskan lelang proyek-proyek tersebut diduga Anggiat menrima Rp850 juta dan 5 ribu dolar Amerika, Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22 ribu dolar Singapura. Kemudian, Teuku menerima Rp2,9 miliar. Sedangkan, Donny menerima 170 juta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf I) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal SS ayat (1) ke-l jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf I: atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Djibril Muhammad
from iNews.id | Inspiring & Informative kalo berita nya gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RoYPgi
No comments:
Post a Comment